Profil Instansi

Definisi Konservasi

Pemahaman mengenai prinsip, makna, dan landasan perlindungan serta pelestarian keanekaragaman hayati bersama Balai KSDA Sulawesi Utara.

Definisi Tentang Konservasi
Secara umum dan merujuk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Tiga pilar utama dalam kegiatan konservasi meliputi:
  • Perlindungan (Protection): Melindungi sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.
  • Pengawetan (Preservation): Mengawetkan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya agar tidak punah dan tetap terjaga kemurnian genetiknya.
  • Pemanfaatan secara Lestari (Sustainable Utilization): Memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya baik dalam bentuk kondisi lingkungan (wisata alam, jasa lingkungan) maupun pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesejahteraan manusia.